PINUSI.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi soal tender pengadaan katalis di PT Pertamina.
"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina," kata Ali, Senin (6/11/2023).
Ali menjelaskan, penyidikan lembaga antirasuah sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalan kasus ini.
Kendati demikian, kata Ali, penyidik belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk, konstrukai lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan.
"Hal ini tentunya akan kami sampaikam saat dilakukan penangkapan maupun penahanam," ungkap Ali.
Menurut Ali, jumlah gratifikasi yang diduga diterima dalam tindak pidana korupsi ini senilai belasan miliar rupiah.
"Sebagai bukti permulaan awal (nilai gratifikasi) senilai belasan miliar rupiah," ucapnya.
Selain itu, Ali menyampaikan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah perjalanan ke luar negeri terhadap empat pihak dalam perkara ini.
"Saat ini KPK telah mengajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap pihak yanh diduga terkait dengan perkara ini," jelas Ali.
Dia menambahkan, tindakan pencegahaan ke luar negeri bagi pihak tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
"Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT PTM Persero," ungkap Ali.
KPK, kata Ali, juga mengingatkan agar para pihak yang dimaksud kooperatif dalam setiap agenda pemanggilan dari tim penyidik.
"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik," tegasnya. (*)