PINUSI.COM -Tim kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Hal ini dikatakan tim kuasa hukum Syahrul, dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023). Dalam persidangan itu juga hadir perwakilan dari KPK.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar salah satu kuasa hukum Syahrul di ruang sidang.
Kuasa
hukum Syahrul juga meminta hakim mengabulkan praperadilan yang mereka ajukan.
Kemudian, pihak Syahrul juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK, tidak sah dan batal demi hukum.
Kuasa hukum Syahrul menyebut kliennya telah dinyatakan dan ditetapkan tersangka oleh KPK, tanpa menggunakan bukti dari proses penyidikan
"Pemohon telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan, serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan," tutur kuasa hukum.
KPK menduga SYL memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta, menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Berdasarkan
proses penyidikan, uang yang dikumpulkan oleh anak buah SYL
disetorkan setiap bulan secara rutin, dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar
Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.
Tindakan
ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang
yang dinikmati SYL, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp13,9 miliar.
Khusus untuk SYL, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)