Gugat KPK di Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tidak Sah

Oleh sarahsalsabillaTuesday, 7th November 2023 | 09:15 WIB
Gugat KPK di Praperadilan, Kuasa Hukum Nilai Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tidak Sah
Kuasa hukum Syahrul menyebut kliennya telah dinyatakan dan ditetapkan tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti dari proses penyidikan. Foto: Hasanah Syakim

PINUSI.COM -Tim kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Hal ini dikatakan tim kuasa hukum Syahrul, dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023). Dalam persidangan itu juga hadir perwakilan dari KPK.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar salah satu kuasa hukum Syahrul di ruang sidang.


Kuasa hukum Syahrul juga meminta hakim mengabulkan praperadilan yang mereka ajukan.


Kemudian, pihak Syahrul juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK, tidak sah dan batal demi hukum. 

 

Kuasa hukum Syahrul menyebut kliennya telah dinyatakan dan ditetapkan tersangka oleh KPK, tanpa menggunakan bukti dari proses penyidikan

 

"Pemohon telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan, serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan," tutur kuasa hukum.

 

KPK menduga SYL memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta, menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan. 


Berdasarkan proses penyidikan, uang yang dikumpulkan oleh anak buah SYL disetorkan setiap bulan secara rutin, dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS. 


Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati SYL, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp13,9 miliar.

 

Khusus untuk SYL, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | in 2 hours
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | in an hour
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | in 9 minutes
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | 2 hours ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 3 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 4 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | 4 hours ago
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta