KPK Tetapkan Dua Tersangka Lagi di Kasus Suap di Dirjen Perkeretaapian

Oleh Siti NurhasanahTuesday, 7th November 2023 | 12:05 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Lagi di Kasus Suap di Dirjen Perkeretaapian
KPK menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Foto: Tangkap layar YouTube KPK

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, terkait pengadaan barang dan jasa. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK,  Senin (7/11/2023) malam. 

Kedua tersangka adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD), dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF).

Penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek jalur kereta api sebelumnya.

Johanis mengatakan, AD dan ZF langsung ditahan di Rutan KPK, setelah menjalani pemeriksaan terkait tindakan suap di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Senin. 

Tim penyidik, kata Johanis, menemukan adanya peran pihak lain yang ikut serta memberikan suap, terkhusus pada tersangka Syntho Pirjani Hutabarat selaku pejabat pembuat komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022-2023. 

"Dilakukan pengembangan penyidikan disertai pengumpulan alat bukti, AD dan ZF ingin kembali dinyatakan sebagai salah satu pemenang (proyek)," kata Johanis. 

AD dan ZF memberikan suap dalam proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022. 

"Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF untuk dimenangkan sebagai tender adanya penyerahan uang," ungkap Johanis.

Kedua tersangka memberikan suap senilai Rp935 juta agar perusahaannya terpilih, dengan mentransfer beberapa kali kepada Syntho.

Mereka melakukan pendekatan kepada Syntho yang tengah menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen untuk proyek jalan kereta api Lampegan, Cianjur. 

"Dilakukan transfer beberapa kali kepada SPH dengan nilai sekitar Rp935 juta," ucapnya.

Tim penyidik, ungkap Johanis, akan terus melakukan pendalam jumlah suap. Sementara, Zulfikar Fahmi diminta kooperatif hadir pada pemeriksaan KPK selanjutnya.

Atas perbuatannya itu, AD dan ZF dijerat pasal 5 ayat A dan B atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 2 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 2 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 3 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 3 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 3 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 4 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 9 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 9 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 9 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB