PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pengacara, terkait kasus dugaan korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata juru bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih, Rabu (8/11/2023).
Kendati tidak disebutkan secara detail soal identitas, tiga pengacara yang dimaksud berasal dari kantor Visi Law Office, yaitu eks Jubir KPK Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
"Pihak yang dimaksud adalah tiga orang advokat," ungkapnya.
KPK mencegah tiga pengacara dari kantor Visi Law Office untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, dan akan diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan.
Ali mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan ini, kata Ali, diajukan agar para pihak berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik.
"Tujuannya tentu kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai," ujar Ali.
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang adalah pengacara yang mendampingi SYL sejak proses penyelidikan.
Febri juga pernah menjadi Juru Bicara KPK, lalu mengundurkan diri. Sedangkan Rasamala pernah menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan produk Hukum Biro Hukum KPK.
Ketiga pengacara itu dipanggil KPK dalam perkara SYL, untuk dikonfirmasi terkait penemuan dokumen legal opinion (LO) untuk SYL dan anak buahnya.
Dokumen tersebut ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. (*)