PINUSI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR Sudin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sudin (anggota DPR RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Ali mengatakan, rencananya pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR itu dijadwalkan pada Jumat (10/11/2023) besok.
Namun, dia belum merinci secara jelas alasan Sudin dipanggil dalam kasus korupsi yang menjerat SYL.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pengacara, terkait kasus dugaan korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata juru bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih, Rabu (8/11/2023).
Kendati tidak disebutkan secara detail soal identitas, tiga pengacara yang dimaksud berasal dari kantor Visi Law Office, yaitu eks Jubir KPK Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
"Pihak yang dimaksud adalah tiga orang advokat," ungkapnya.
KPK mencegah tiga pengacara dari kantor Visi Law Office untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, dan akan diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan.
Ali mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pencegahan ini, kata Ali, diajukan agar para pihak berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik.
"Tujuannya tentu kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai," ujar Ali. (*)