Besok KPK Periksa Ketua Komisi IV DPR Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Oleh Prasetio02Thursday, 9th November 2023 | 10:05 WIB
Besok KPK Periksa Ketua Komisi IV DPR Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR Sudin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Instagram@sudin.se

PINUSI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR Sudin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sudin (anggota DPR RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

 

Ali mengatakan, rencananya pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR itu dijadwalkan pada Jumat (10/11/2023) besok.

 

Namun, dia belum merinci secara jelas alasan Sudin dipanggil dalam kasus korupsi yang menjerat SYL.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pengacara, terkait kasus dugaan korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata juru bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih, Rabu (8/11/2023). 

 

Kendati tidak disebutkan secara detail soal identitas, tiga pengacara yang dimaksud berasal dari kantor Visi Law Office, yaitu eks Jubir KPK Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

 

"Pihak yang dimaksud adalah tiga orang advokat," ungkapnya. 

 

KPK mencegah tiga pengacara dari kantor Visi Law Office untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, dan akan diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan. 

 

Ali mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

 

Pencegahan ini, kata Ali, diajukan agar para pihak berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik. 

 

"Tujuannya tentu kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai," ujar Ali. (*)

Terkini

China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 7 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 7 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 7 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 7 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 7 hours
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 7 hours
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 6 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 6 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 6 hours
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 4 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta