PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan PPATK, karena adanya dugaan transaksi yang tidak wajar.
"Kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Ali Fikri, Kamis (9/11/2023).
Ali menekankan, KPK tidak bisa menjelaskan soal substansi mengenai koordinasinya dengan PPATK, karena masih dalam proses penyidikan.
"Ada pun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan, karena sedang berproses," ungkap Ali.
Menurut Ali, KPK akan menggunakan pasal gratifikasi untuk perkara yang berkaitan dengan Eddy Hiariej hingga pasal berlapis, yakni menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setelah gratifikasi, biasanya kita lapisi lagi dengan pasal TPPU. Karena, untuk menjaring seluruh kekayaan yang memang kita duga atau kita anggap hasil dari tindak pidana korupsi," jelas Ali.
KPK juga mengakui kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eddy Hiarie telah ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK telah selesai dilakukan, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," ujar Ali.
Kendati belum bersedia menyampaikan status Eddy Hiariej dalam penanganan kasus ini, Ali memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Kebijakan di KPK semua perkara diperlakukan sama. Artinya, kami akan publikasikan, dan kami akan umumkam pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup," tutur Ali.
Menurutnya, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Kendati demikian, pihaknya masih membutuhkam waktu untuk melengkapi alat bukti lanjutan, termasuk syarat formil. (*)