KPK Koordinasi dengan PPATK Terkait Kasus Dugaan Kasus Korupsi Wamenkumham

Oleh Siti NurhasanahThursday, 9th November 2023 | 13:15 WIB
KPK Koordinasi dengan PPATK Terkait Kasus Dugaan Kasus Korupsi Wamenkumham
KPK berkoordinasi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiarie. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).


Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan PPATK, karena adanya dugaan transaksi yang tidak wajar. 


"Kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Ali Fikri, Kamis (9/11/2023). 


Ali menekankan, KPK tidak bisa menjelaskan soal substansi mengenai koordinasinya dengan PPATK, karena masih dalam proses penyidikan. 


"Ada pun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan, karena sedang berproses," ungkap Ali. 


Menurut Ali, KPK akan menggunakan pasal gratifikasi untuk perkara yang berkaitan dengan Eddy Hiariej hingga pasal berlapis, yakni menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


"Setelah gratifikasi, biasanya kita lapisi lagi dengan pasal TPPU. Karena, untuk menjaring seluruh kekayaan yang memang kita duga atau kita anggap hasil dari tindak pidana korupsi," jelas Ali. 


KPK juga mengakui kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eddy Hiarie telah ditingkatkan ke proses penyidikan.


"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK telah selesai dilakukan, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," ujar Ali.


Kendati belum bersedia menyampaikan status Eddy Hiariej dalam penanganan kasus ini, Ali memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. 


"Kebijakan di KPK semua perkara diperlakukan sama. Artinya, kami akan publikasikan, dan kami akan umumkam pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup," tutur Ali. 


Menurutnya, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Kendati demikian, pihaknya masih membutuhkam waktu untuk melengkapi alat bukti lanjutan, termasuk syarat formil. (*)

Terkini

Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 5 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 4 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 3 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 3 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 3 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 2 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 2 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in an hour
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in an hour
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in an hour
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta