KPK Tetapkan Wamenkumham dan Tiga Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Oleh sarahsalsabillaFriday, 10th November 2023 | 09:05 WIB
KPK Tetapkan Wamenkumham dan Tiga Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).


Alex mengatakan, pihaknya telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk empat tersangka.


Menurut Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sementara, satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.


“Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” ujar Alex.


Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.


Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak.


Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.


Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan, yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.


Sementara, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng tersebut.


Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga anti-rasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan Sugeng.

 

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius?"


"Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," ucap Wamenkumham, Senin (20/3/2023). (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 3 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 3 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 3 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 4 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 4 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 9 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 10 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 10 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB