PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).
Alex
mengatakan, pihaknya telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik)
untuk empat tersangka.
Menurut
Alex, sebanyak tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi.
Sementara, satu pihak lainnya merupakan terduga pemberi suap.
“Dari pihak
penerima tiga, pemberi satu,” ujar Alex.
Perkara
dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia
Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan penerimaan gratifikasi
Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Namun,
dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi
kesepakatan kedua pihak.
Setelah
diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu
ke Direktorat Penyelidikan KPK.
Eddy
diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan, yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
tersebut.
Sementara, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh
Sugeng tersebut.
Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga
anti-rasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy
Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius?"
"Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," ucap Wamenkumham, Senin (20/3/2023). (*)