PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka korupsi.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (9/11/2023).
Eddy dijerat pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu kami sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex.
Menurutnya, KPK telah menandatangi surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka. Tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi, satu pihak lainnya terduga pemberi suap.
“Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” ungkap Alex.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023.
Kasus ini juga menyeret dua nama asisten pribadi Eddy Hiariej yang disebut sebagai pribadi perantara uang.
Pemberian uang diduga berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. (*)