PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pegawai pajak, Yulmanizar dan Febrian, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan dua tersangka ini menjadi pengembangan dari kasus yang menjerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji.
"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji pada penyelenggara negera," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).
Menurut Alex, Yulmanizar dan Febrian diduga mendapatkan perintah serta arahan secara tidak langsung dari Angin.
Hal tersebut, kata Alex, untuk merekaya perhitungan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan.
"Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA (Angin Prayitno Aji) mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan melakukan deal dengan wajib pajak di lapangan, adalah YMR dan FB," jelas Alex.
Alex menerangkan, wajib pajak yang diduga memberikan uang tersebut adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.
"Atas pengondisian perhitungan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, diduga terjadi penerimaan sebesar Rp15 miliar dan Sin$ 4 juta," ungkap Alex.
KPK juga menduga YMR dan FB turut menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya, dengan bukti permulaan sejumlah miliaran rupiah.
Dengan begitu, KPK akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, dan melakukan penahanan atas keduanya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, dari pejabat Ditjen Pajak hingga konsultan pajak.
Mereka adalah Angin Prayitno Aji, Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan, dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak. (*)