PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
KPK menahan Helmut sebagai tersangka, karena diduga menyuap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Kamis (7/12/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan tersebut untuk kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara suap dan gratifikasi.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka HH (Helmut Hermawan)," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Menurut Alexander, Helmut akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 26 Desember 2023, di Rutan KPK.
"(Penahanan Helmut) selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK," jelasnya.
Helmut diduga memberikan suap terkait pengurusan perusahaam tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM), di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga orang adalah pihak penerima, sementara satu orang lainnya adalah pemberi.
Sejumlah pihak lain yang diduga menerima suap dan gratifikasi tersebut adalah Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana; dan advokat Yosie Andika Mulyadi. (*)