PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Eko diduga memanfaatkan jabatannya di Bea Cukai, untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik KPK menahan tersangka Eko Darmawan selama 20 hari ke depan, di Rutan KPK.
"Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan tersangka ED untuk 20 hari ke depan, mulai hari ini sampai 27 Desember," kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023) malam.
Sebelum ditahan, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Eko untuk diperiksa sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang pemeriksaan, penyidik kemudian memutuskan menahan Eko.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini menetapkan Eko sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersebut berawal dari temuan kepemilikan harta janggal di LHKPN Eko.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Eko.
Penyidik lalu mengamankan sejumlah motor dan mobil dari berbagai merek terkenal.
Penyidik menyita beberapa tas dan sejumlah dokumen, yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang tengah disidik KPK. (*)