Dewan Pengawas KPK Bakal Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri pada Kamis 14 Desember 2023

Oleh Siti NurhasanahSaturday, 9th December 2023 | 16:30 WIB
Dewan Pengawas KPK Bakal Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri pada Kamis 14 Desember 2023
Dewas KPK bakal melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, ke tahap persidangan kode etik. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, ke tahap persidangan kode etik.


Putusan tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta. 


"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik," kata Tumpak. 


Tumpak mengatakan, sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli ini bakal digelar pada Kamis 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB. 


Menurut dia, ditingkatkannya laporan ke tahap persidangan ini, terkait dugaan pelanggaran kode etik, berkenaan dengan pertemuan Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 


"Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), soal utang dan sewa rumah di Kartanegara 46."


"Menurut kami (Firli) melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e Pedewas 3/2021," jelas Tumpak. 


Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar fofo yang memperlihatkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis. 


Laporan tersebut berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK, untuk bertemu pihak berperkara di lembaga antirasuah itu. 


Kendati demikian, Firli mengaku fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum SYL berperkara di KPK, tepatnya pada 2 Maret 2022. 


Sementara, perkara di Kementerian Pertanian, kata Firli, mulai masuk tahap penyelidikan KPK sekitar Januari 2023. Sehingga, Firli menyebut saat pertemuan tersebut, SYL bukan tersangka atau pihak yang berperkara di KPK. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 3 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 3 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 3 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 3 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 2 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 2 hours
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 3 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 4 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 4 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB