PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pemakaman mantan Wali Kota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pada putusan hakim, Eddy dinyatakan korupsi, dan merugikan serta mengkhianati rakyat serta negara Indonesia
"Kami menyesalkan seseorang yang berdasarkan putusan hakim dinyatakan korupsi, ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan," kata Ghufron, Minggu (9/12/2023).
Eddy meninggal pada Kamis 30 November 2023, ketika masih berstatus terpidana kasus korupsi, dan masih menjadi warga binaan lembaga pemasyarakat (Lapas) Kelas I Semarang.
Ghufron menilai, perlu adanya pembaruan terkait aturan siapa saja yang berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
Sehingga, kata Ghufron, apabila seseorang tersebut sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seluruh haknya mesti dicabut.
Ghufron mengatakan, prosedur tetap (protap) soal siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP perlau dievaluasi kembali.
Menurut dia, semestinya apa pun penghargaannya, jika terbukti korupsi, seharusnya semua penghargaan itu di-asesmen kembali.
"Di-ases kembali kelayakannya serta haknya untuk dikubur di TMP," ucapnya.
Ghufron menegaskan, hal tersebut perlu dilakulan, agar tidak mencederai penghormatan Bangsa Indonesia terhadap para pahlawan.
Eddy Rumpoko menjadi warga binaan akibat kasus gratifikasi, yang divonis selama tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. (*)