Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar

Oleh Siti NurhasanahSunday, 10th December 2023 | 22:30 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
Bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar, dari pengusaha impor, hingga pengusaha barang kena cukai. Foto: KPK

PINUSI.COM - Bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar, dari pengusaha impor, hingga pengusaha barang kena cukai. 


Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, sejak 2009 sampai 2023, Eko Darmanto menerima gratifikasi melalui transaksi perbankan. 


"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sejumlah Rp18 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, beberapa hari lalu.


Asep menjelaskan, Eko mulai menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada 2007. 


Eko juga menduduki beberapa posisi strategis di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai seperti, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, dan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Jawa Timur I. 


Eko juga menjabat Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai. 


KPK menduga, Eko menerima gratifikasi dari para pengusaha yang berhubungan dengan Bea Cukai, dengan memaksimalkan kewenangannya. 


KPK juga mendeteksi dugaan penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi pada 2009, melalui transfer rekening bank. 


"Melalui transfer rekening bank menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko," ungkap Asep. 


Menurutnya, uang Rp18 miliar itu hanya bukti permulaan. Eko tidak melaporkan sejumlah uang yang diterima dalan waktu 30 hari kerja, sehingga masuk kategori gratifikasi.


Asep menyatakan, KPK masih terus menelusuri serta mendalami aliran dana dan perbuatan pidana lainnya terhadap perkara Eko. 


"KPK terbuka untuk menelusuri dan mendalami aliran uangnya," tegas Asep.


Penemuan perkara dugaan korupsi yang menjerat Eko ini berawal dari temuan Direktorat Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.


Tim LHKPN kemudian menemukan pengisian LHKPN yang tidak sesuai, dan keberadaan sejumlah aset bernilai ekonomis yang tidak sesuai dengan profil Eko. 


Atas perbuatannya, Eko disangka melanggar pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur gratifikasi. (*)

Terkini

Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 7 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 7 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 7 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 6 hours
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
PinNews | in 6 hours
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
PinNews | in 6 hours
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
PinNews | in 6 hours
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
PinTertainment | in 6 hours
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
PinRec | in 6 hours
Leroy Sane Dilirik MU dan Arsenal, Masa Depan di Bayern Masih Abu-Abu
Leroy Sane Dilirik MU dan Arsenal, Masa Depan di Bayern Masih Abu-Abu
PinSport | in 6 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta