PINUSI.COM - Bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar, dari pengusaha impor, hingga pengusaha barang kena cukai.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, sejak 2009 sampai 2023, Eko Darmanto menerima gratifikasi melalui transaksi perbankan.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Eko sejumlah Rp18 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, beberapa hari lalu.
Asep menjelaskan, Eko mulai menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada 2007.
Eko juga menduduki beberapa posisi strategis di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai seperti, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, dan Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Jawa Timur I.
Eko juga menjabat Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menduga, Eko menerima gratifikasi dari para pengusaha yang berhubungan dengan Bea Cukai, dengan memaksimalkan kewenangannya.
KPK juga mendeteksi dugaan penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi pada 2009, melalui transfer rekening bank.
"Melalui transfer rekening bank menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko," ungkap Asep.
Menurutnya, uang Rp18 miliar itu hanya bukti permulaan. Eko tidak melaporkan sejumlah uang yang diterima dalan waktu 30 hari kerja, sehingga masuk kategori gratifikasi.
Asep menyatakan, KPK masih terus menelusuri serta mendalami aliran dana dan perbuatan pidana lainnya terhadap perkara Eko.
"KPK terbuka untuk menelusuri dan mendalami aliran uangnya," tegas Asep.
Penemuan perkara dugaan korupsi yang menjerat Eko ini berawal dari temuan Direktorat Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Tim LHKPN kemudian menemukan pengisian LHKPN yang tidak sesuai, dan keberadaan sejumlah aset bernilai ekonomis yang tidak sesuai dengan profil Eko.
Atas perbuatannya, Eko disangka melanggar pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur gratifikasi. (*)