PINUSI.COM - Sidang praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej bakal digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli merupakan tersangka dalam kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sedangkan Eddy Hiariej merupakan tersangka kasus suap.
"Sidang pertama: 11 Desember 2023," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 November 2023. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Permohonan praperadilan itu teregister denga nomor perkara: 129/Pid.Pra/3023/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara dalam sidang praperadilan tersebut adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Dalam permohonannya, Firli di antaranya meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu 22 November 2023 malam.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Sementara, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, mendaftarkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 4 Desember 2023.
Ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Permohonan praperadilan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin 11 Desember 2023.
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum gugatan Eddy Hiariej dkk. (*)