Polda Metro Jaya Bakal Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Oleh Prasetio02Monday, 11th December 2023 | 11:05 WIB
Polda Metro Jaya Bakal Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya bakal menghadapi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, melalui Tim Advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM – Sidang praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dan mantan Wamenkumham Eddy Hiareij akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Firli merupakan tersangka dalam kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sedangkan Eddy Hiariej merupakan tersangka kasus suap.

"Sidang pertama: 11 Desember 2023," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan (11/12/2023).

Polda Metro Jaya bakal menghadapi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri tersebut melalui Tim Advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

“Giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka FB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Sidang praperadilan itu, lanjut Ade Safri, akan dilaksanakan selama 7 hari ke depan yang dimulai pada Senin ini.

Sebelumnya, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 November 2023. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/3023/PN JKT.SEL.


Klasifikasi perkara dalam sidang praperadilan tersebut yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka.


Perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal Imelda Herawati.


Dalam permohonannya, Firli di antaranya meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya. (*)

Terkini

Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
PinNews | 3 hours ago
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
PinFinance | 3 hours ago
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
PinNews | 4 hours ago
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
PinNews | 5 hours ago
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
PinNews | 9 hours ago
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
PinNews | 9 hours ago
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
PinNews | 9 hours ago
Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji
Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji
PinNews | 9 hours ago
‘Haji’ Itu dari Belanda? Seriusan Nih?
‘Haji’ Itu dari Belanda? Seriusan Nih?
Opini | 10 hours ago
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 15:15 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta