PINUSI.COM – Sidang praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dan mantan Wamenkumham Eddy Hiareij akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli merupakan tersangka dalam kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sedangkan Eddy Hiariej merupakan tersangka kasus suap.
"Sidang pertama: 11 Desember 2023," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan (11/12/2023).
Polda Metro Jaya bakal menghadapi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri tersebut melalui Tim Advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
“Giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka FB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Sidang praperadilan itu, lanjut Ade Safri, akan dilaksanakan selama 7 hari ke depan yang dimulai pada Senin ini.
Sebelumnya, Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 November 2023. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/3023/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara dalam sidang praperadilan tersebut yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Dalam permohonannya, Firli di antaranya meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya. (*)