KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan

Oleh Siti NurhasanahMonday, 11th December 2023 | 13:45 WIB
KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan
KPK tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: KPK

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Sidang praperadilan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. 


"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim (terkait ketidakhadiran KPK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (11/12/2023). 


Ali mrngatakan, saat ini KPK masih melengkapi sejumlah dokumen untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut serta tim KPK juga tengah berada di luar Jakarta.


"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dsn tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," ungkap Ali. 


Menurut Ali, pihaknya siap hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada agenda sidang selanjutnya. 


"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," jelas Ali.


Sebelumnya, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. 


Eddy Hiariej tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. 


Selain Eddy, terdapat pemohon lain dalam gugatan tersebut antara lain asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi. 


"Benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleb tiga orang, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamyo. 


Gugatan bernomor perkara 134/Pid.Pra/2023/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan padsa Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. (*)


Terkini

Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 7 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 7 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 7 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 6 hours
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
PinNews | in 6 hours
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
PinNews | in 6 hours
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
PinNews | in 6 hours
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
PinTertainment | in 6 hours
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
PinRec | in 6 hours
Leroy Sane Dilirik MU dan Arsenal, Masa Depan di Bayern Masih Abu-Abu
Leroy Sane Dilirik MU dan Arsenal, Masa Depan di Bayern Masih Abu-Abu
PinSport | in 6 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta