KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan

Oleh Siti NurhasanahMonday, 11th December 2023 | 13:45 WIB
KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan
KPK tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: KPK

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Sidang praperadilan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. 


"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim (terkait ketidakhadiran KPK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (11/12/2023). 


Ali mrngatakan, saat ini KPK masih melengkapi sejumlah dokumen untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut serta tim KPK juga tengah berada di luar Jakarta.


"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dsn tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," ungkap Ali. 


Menurut Ali, pihaknya siap hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada agenda sidang selanjutnya. 


"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," jelas Ali.


Sebelumnya, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. 


Eddy Hiariej tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. 


Selain Eddy, terdapat pemohon lain dalam gugatan tersebut antara lain asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi. 


"Benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleb tiga orang, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamyo. 


Gugatan bernomor perkara 134/Pid.Pra/2023/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan padsa Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. (*)


Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 3 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 3 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 3 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 3 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 2 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 2 hours
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 3 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 4 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 4 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB