PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Sidang praperadilan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim (terkait ketidakhadiran KPK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (11/12/2023).
Ali mrngatakan, saat ini KPK masih melengkapi sejumlah dokumen untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut serta tim KPK juga tengah berada di luar Jakarta.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dsn tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," ungkap Ali.
Menurut Ali, pihaknya siap hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada agenda sidang selanjutnya.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," jelas Ali.
Sebelumnya, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Eddy Hiariej tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Selain Eddy, terdapat pemohon lain dalam gugatan tersebut antara lain asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
"Benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleb tiga orang, yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamyo.
Gugatan bernomor perkara 134/Pid.Pra/2023/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan padsa Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. (*)