PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Nurdin Halid sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (12/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK memeriksa Nurdin dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka Gazalba Saleh," kata Ali, Rabu (13/12/2023)..
Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami sejumlah perkara di tingkat kasasi yang ditangani Gazalba, ketika menjabat hakim agung.
Ali mengatakan, KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut.
KPK, kata Ali, juga menemukan beberapa dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang dilakukan Gazalba Saleh.
KPK menduga uang gratifikasi itu terkait putusan perkara kasasi, dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Lalu, mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Ja'far Abdul Gaffar selaku Ketua Komura Samarinda.
Gazalba diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2018-2022 dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Gazalba juga disangkakan melakukan TPPU.
Gazalba diduga menggunakan uang hasil gratifikasi, untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur, senilai Rp7,6 miliar.
Lalu, membeli satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan seharga Rp5 miliar.
KPK juga menemukan penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer, menggunakan identitas orang lain, senilai miliaran rupiah.
Gazalba telah ditahan KPK mulai 30 November hingga 19 Desember 2023.
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)