PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena diduga mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi), lewat pernyataannya beberapa waktu yang lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK bakal memberikan bantuan hukum tersebut apabila Agus Rahardjo memintanya.
"Ya betul. Kalau kemudian minta bantuan (hukum) terkait dengan itu, itu dimungkinkan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Menurut Ali, bantuan tersebut memang tertuang dalam peraturan pemerintah, pimpiman KPK berhak mendapatkan bantuan hukum.
"Kalau kemudian mantan pimpinan KPK seluruhnya itu masih dapat dimungkinkan menerima bantuan hukum atas permintaan dari mantan pimpinan KPK tersebut."
"Itu sudah tercantum. Termasuk juga pimpinan, mantan pimpinan KPK ada hak untuk bisa mendapatkan bantuan hukum atas permintaannya," sambung Ali.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri akibat pernyataannya terkait Jokowi yang meminta pengusutan kasus korupsi KTP-el dihentikan.
Laporan tersebut dilayangkan organisasi masyarakat (ormas) Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (DPP Pandawa Nusantara) pada Senin 11 Desember 2023. (*)