PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja Reyna Usman.
KPK memerikss Reyna Usman sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (13/12/2023).
"Pemeriksaan saksi Reyna Usman selaku pengguna anggaran pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu.
Menurut Ali, pemanggilan terhadap Reyna ini merupakan kedua kalinya oleh penyidik KPK dalam perkara yang sama.
Selain Reyna, KPK juga memeriksa Direktur PT AIMS Chinthiawati Dewi Wijaya dan Direktur PT AIM Karunia, terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI.
Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut tengah menelusuri aliran uang serta transaksi keuangan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012 di Kemenaker.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Ketiga tersangka itu terdiri dari dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang pihak swasta.
KPK menduga ada kerugian negara yang disebabkan dari kasus dugaan korupsi ini, serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker pada Jumat (18/8/2023) lalu.
Kendati demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail, terkait apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. (*)