Firli Bahuri Minta Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Setelah 18 Desember 2023, Ini Alasannya

Oleh Siti NurhasanahThursday, 14th December 2023 | 14:30 WIB
Firli Bahuri Minta Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Setelah 18 Desember 2023, Ini Alasannya
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. 


Hal tersebut mengingat Firli Bahuri masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. 


"Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023."


"Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023)


Menurut Syamsuddin, Dewas KPK akan mempertimbangkan permohonan penundaan yang diajukan Firli.


Kendati begitu, dia memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka. 


"Sidangnya tetap dibuka. Kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," terangnya. 


Firli Bahuri, kata Syamsuddin, sebagai terlapor wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut. 


"Kalau terlapor tidak hadir, maka kami tidak bisa melakukan sidang, kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya," jelas Syamsuddin. 


Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK, setelah beredar foto dirinya bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 


Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu pihak berperkara di KPK.


Dewas KPK kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik, berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta