PINUSI.COM – Polisi menggeledaha apartemen yang diduga milik Firli Bahuri di wilayah Darmawangsa, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan dari apartemen tersebut.
“Ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Kendati demikian, Ade tidak mengungkap lebih jauh perihal penggeledahan yang dilakukan itu, termasuk jumlah barang bukti dan apa saja yang disita penyidik.
Ia hanya menyampaikan, penggeledahan dan penyitaan tersebut menjadi materi dalam proses penyidikan.
“Mohon maaf materi penyidikan, belum bisa kami ungkap sampai persidangan nantinya."
"Barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami di penyidikan,” kata Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya.
Hal tersebut mengingat Firli Bahuri masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023."
"Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Menurut Syamsuddin, Dewas KPK akan mempertimbangkan permohonan penundaan yang diajukan Firli.
Kendati begitu, dia memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka.
"Sidangnya tetap dibuka. Kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," terangnya. (*)