PINUSI.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang sidang perdana dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, pada Rabu (20/12/2023) pekan depan.
"Tadi majelis sudah menyidangkan, musyawarah dari majelis memutuskan sidang etik kami tunda sampai dengan Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi," ungkap anggota Dewas KPK Albertino Ho.
Penjadwalan kembali ini dilakukan, setelah Firli Bahuri batal menghadiri sidang pelanggaran etik pada Kamis (14/12/2023), dengan alasan tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Albertino mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah adanya permintaan penundaan dari Firli Bahuri.
Menurutnya, Firli meminta penundaan karena ingin konsentrasi menghadapi sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, soal penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Yang bersangkutan minta untuk sidangnya ditunda, karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan."
"Minta ditunda sampai putusan sidang praperadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri meminta Dewas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya.
Hal tersebut mengingat Firli Bahuri masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023. Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris Kamis (14/12/2023) di Jakarta Selatan.
Menurut Syamsuddin, Dewas KPK akan mempertimbangkan permohonan penundaan yang diajukan Firli. Kendati begitu, dia memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka.
"Sidangnya tetap dibuka. Kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," terangnya.
Firli Bahuri, kata Syamsuddin, wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Kalau terlapor tidak hadir maka kami tidak bisa melakukan sidang, kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya," ujar Syamsuddin.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah beredar foto dirinya bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu pihak berperkara di KPK.
Dewas KPK kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik, berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi. (*)