PINUSI.COM - Sidang praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim KPK siap hadir dalam agenda persidangan tersebut.
"Informasi yang kami terima, betul tim KPK akan hadir dan siap sampaikan tanggapan sesuai waktu agenda persidangan," ucap Ali fikri, Senin (18/12/2023).
Sebelumnya, KPK tak menghadiri sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej. Saat itu, KPK berhalangan hadir karena tim biro hukum belum siap.
"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," terang Ali.
Hingga kini, KPK belum menahan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Padahal, Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan selaku penyuap Eddy, sudah ditahan sejak Kamis 7 Desember 2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, pihaknya sedang menunggu hasil praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di PN Jaksel.
Diberitakan sebelumnya,Eddy Hiariej menggunakan uang Rp1 miliar dari hasil suap, untuk pencalonan dirinya sebagai ketua umum PP Pelti (Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia).
Alexander Marwata mengatakan, uang itu didapatkan Eddy dari eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
"HH juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Eddy) maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia," kata Alex saat konferensi pers, Kamis (7/12/2023).
Wakil Ketua KPK itu menyatakan, KPK secara keseluruhan mencatat pemberian uang sekitar Rp8 miliar dari HH kepada Eddy dalam kasus itu.
Pemberian uang itu dilakukan lewat rekening YAR selaku asisten pribadi Eddy, dan YAM selaku pengacara Eddy. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAN, sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri, dan dikembangkan lebih lanjut terkait penerimaan-penerimaan lainnya," terang Alex. (*)