PINUSI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Imelda Herawati, hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengatakan putusan sidang akan dibacakan pada Selasa (19/12/2023) hari ini.
"Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Imelda yang dibacakan, Senin (18/12/2023).
Hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan, kesimpulan sidang praperadilan dianggap telah dibacakan.
Ini menjadi momen penentuan untuk kasus yang melibatkan Ketua KPK, yang saat ini sedang dalam masa nonaktif.
Gugatan praperadilan Firli Bahuri berkaitan dengan berkas perkara dugaan pemerasan yang telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Keputusan hari ini akan menjadi tonggak awal dalam perjalanan hukum Firli Bahuri.
Kasus ini memberikan dampak lebih dari sekadar tatanan internal KPK, tetapi juga menyoroti tantangan dan dinamika dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Masyarakat dan pelaku hukum menantikan hasil keputusan ini, sebagai cerminan dari upaya pemberantasan korupsi dan kepatuhan terhadap nilai-nilai integritas.
Dalam konteks ini, keadilan menjadi fokus utama, dan putusan hari ini akan memberikan arah bagi perkembangan kasus ini dan tatanan hukum nasional. (*)