PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahardian Muzhar, Selasa (19/12/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Cahyo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.
"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Cahyo Rahardian Muzhar," ungkap Ali, Selasa (19/23/2023).
Selain Cahyo, kata Ali, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yaitu Direktur Perdata Kemenkumham Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU RR Rahayu Lestari Sekesih.
Kendati demikian, Ali belum menjelaskan materi yang akan didalami tim penyidik terhadap ketiga saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka korupsi.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kamis (9/11/2023).
Eddy dijerat pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu kami sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex.
Menurutnya, KPK telah menandatangi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka, tiga di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi, satu pihak lainnya terduga pemberi suap.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” terang Alex.
KPK menduga para tersangka menerima suap senilai Rp8 miliar, dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut telah ditahan di Rutan KPK. (*)