PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar terkait pencopotan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi hanya mempersilakan proses hukum berjalan terlebih dahulu. Dirinya belum mau ngambil sikap sebelum proses tersebut selesai.
"Itu masih proses, jadi saya enggak mau komentar," kata Jokowi, Selasa (19/12/2023).
Jokowi juga enggan berkomentar terkait sidang praperadilan dan sidang etik yang saat ini tengah dijalani Firli. Jokowi hanya meminta semua pihak menghormati proses hukum.
"Semua ikut proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jokowi kemudian merespons penetapan tersangka itu dengan menunjuk Ketua KPK sementara Nawawi Pamolango, untuk memimpin KPK selama Firli menjalani proses hukum.
Firli belum diberhentikan tetap dari KPK, karena belum berstatus terdakwa.
Pasal 32 ayat 1 UU 19/2019 menyebut salah satu alasan pemberhentian Ketua KPK adalah berstatus terdakwa dalam tindak pidana kejahatan. (*)