KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eddy Hiariej Cs

Oleh Siti NurhasanahWednesday, 20th December 2023 | 08:30 WIB
KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eddy Hiariej Cs
Foto: Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. 


Hal tersebut disampaikan tim hukum KPK dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon (eksepsi), Selasa (19/12/2023).


KPK menilai semua dalil Eddy Hiariej dkk tidak benar dan keliru. 


"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan para pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," katanya. 


KPK menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon telah sah dan berdasar atas hukum.


Selain itu, tindakan pemblokiran rekening penggeledahan, penyitaan, serta larangan berpergian keluar negeri, juga sah dan berdasar hukum. 


Dalam sidang tersebut, KPK juga menyampaikan tujuh poin bantahan dalam gugatan praperadilan, yakni:


1. Menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya.


2. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon, sebagaimana terdaftar dalam register oerkara Nomor 134/Pid.Pra/2023/PN Jkt Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).


3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Sprin Dik/146/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Edward Omar Sharif Hiariej, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/149/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Yogi Arie Ruknana dan Surat perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/148/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Yosi Andika Mulyadi adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.


4. Menyatakan penetapan para pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. 


5. Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan pemblokiran rekening penggeledahan, penyitaan, dan larangan berpergian ke luar negeri terhadap diri para pemohon, adalah sah dan berdasar hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.


6. Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam pemyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.


7. Menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 3 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 3 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 3 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 3 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 2 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 2 hours
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 3 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 3 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 4 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB