KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eddy Hiariej Cs

Oleh Siti NurhasanahWednesday, 20th December 2023 | 08:30 WIB
KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eddy Hiariej Cs
Foto: Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. 


Hal tersebut disampaikan tim hukum KPK dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon (eksepsi), Selasa (19/12/2023).


KPK menilai semua dalil Eddy Hiariej dkk tidak benar dan keliru. 


"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan para pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," katanya. 


KPK menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon telah sah dan berdasar atas hukum.


Selain itu, tindakan pemblokiran rekening penggeledahan, penyitaan, serta larangan berpergian keluar negeri, juga sah dan berdasar hukum. 


Dalam sidang tersebut, KPK juga menyampaikan tujuh poin bantahan dalam gugatan praperadilan, yakni:


1. Menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya.


2. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon, sebagaimana terdaftar dalam register oerkara Nomor 134/Pid.Pra/2023/PN Jkt Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).


3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Sprin Dik/146/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Edward Omar Sharif Hiariej, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/149/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Yogi Arie Ruknana dan Surat perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/148/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Yosi Andika Mulyadi adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.


4. Menyatakan penetapan para pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. 


5. Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan pemblokiran rekening penggeledahan, penyitaan, dan larangan berpergian ke luar negeri terhadap diri para pemohon, adalah sah dan berdasar hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.


6. Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam pemyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.


7. Menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta