KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eddy Hiariej Cs

Oleh Siti NurhasanahWednesday, 20th December 2023 | 08:30 WIB
KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eddy Hiariej Cs
Foto: Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. 


Hal tersebut disampaikan tim hukum KPK dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon (eksepsi), Selasa (19/12/2023).


KPK menilai semua dalil Eddy Hiariej dkk tidak benar dan keliru. 


"Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan para pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru," katanya. 


KPK menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon telah sah dan berdasar atas hukum.


Selain itu, tindakan pemblokiran rekening penggeledahan, penyitaan, serta larangan berpergian keluar negeri, juga sah dan berdasar hukum. 


Dalam sidang tersebut, KPK juga menyampaikan tujuh poin bantahan dalam gugatan praperadilan, yakni:


1. Menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon untuk seluruhnya.


2. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon, sebagaimana terdaftar dalam register oerkara Nomor 134/Pid.Pra/2023/PN Jkt Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).


3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Sprin Dik/146/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Edward Omar Sharif Hiariej, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/149/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Yogi Arie Ruknana dan Surat perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/148/DIK 00/01/11/2023, tanggal 24 November 2023 an. Yosi Andika Mulyadi adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.


4. Menyatakan penetapan para pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. 


5. Menyatakan tindakan termohon dalam melakukan pemblokiran rekening penggeledahan, penyitaan, dan larangan berpergian ke luar negeri terhadap diri para pemohon, adalah sah dan berdasar hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.


6. Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam pemyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.


7. Menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya. (*)

Terkini

Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 7 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 7 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 7 hours
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
PinNews | in 7 hours
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
PinNews | in 7 hours
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
PinNews | in 7 hours
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
PinTertainment | in 6 hours
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
PinRec | in 6 hours
Leroy Sane Dilirik MU dan Arsenal, Masa Depan di Bayern Masih Abu-Abu
Leroy Sane Dilirik MU dan Arsenal, Masa Depan di Bayern Masih Abu-Abu
PinSport | in 6 hours
Rekomendasi Hotel Di Jakarta, Ibis Styles BSD City: Menginap Nyaman dengan Sentuhan Warna dan Kehangatan
Rekomendasi Hotel Di Jakarta, Ibis Styles BSD City: Menginap Nyaman dengan Sentuhan Warna dan Kehangatan
PinRec | in 6 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta