PINUSI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, usai menjadi tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan terkait kasus Firli Bahuri.
Meskipun belum merinci langkah-langkah yang akan diambil, Ade Safri menegaskan tindakan selanjutnya akan diinformasikan secara transparan.
"Langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca-putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," ungkap Ade Safri Simanjuntak, menegaskan kesiapan tim penyidik.
Meskipun Firli Bahuri menghadapi penolakan gugatan praperadilan, Polda Metro Jaya tetap menegaskan proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan dengan mematuhi aturan hukum.
Ade Safri menyatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
"Penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah, untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelas Ade Safri.
Sejauh ini, dari serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan, Firli Bahuri menjadi satu-satunya pihak yang menjadi tersangka kasus memeras SYL.
Ade Safri mengungkapkan, Firli dan SYL lima kali bertemu, dengan empat di antaranya diduga melibatkan penyerahan uang.
"Satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, yaitu adalah tersangka FB," tambahnya.
Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Ade Safri menekankan, putusan tersebut menjadi bukti profesionalisme tim penyidik.
"Tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan, yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," beber Ade Safri Simanjuntak. (*)