Polda Metro Jaya Apresiasi Putusan PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Oleh Prasetio02Wednesday, 20th December 2023 | 13:30 WIB
Polda Metro Jaya Apresiasi Putusan PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan praperadilan Firli Bahuri. Foto: Polda Metro Jaya

PINUSI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, usai menjadi tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan terkait kasus Firli Bahuri.


Meskipun belum merinci langkah-langkah yang akan diambil, Ade Safri menegaskan tindakan selanjutnya akan diinformasikan secara transparan.


"Langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca-putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," ungkap Ade Safri Simanjuntak, menegaskan kesiapan tim penyidik.

 

Meskipun Firli Bahuri menghadapi penolakan gugatan praperadilan, Polda Metro Jaya tetap menegaskan proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan dengan mematuhi aturan hukum.

 

Ade Safri menyatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

 

"Penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah, untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelas Ade Safri.

 

Sejauh ini, dari serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan, Firli Bahuri menjadi satu-satunya pihak yang menjadi tersangka kasus memeras SYL.

 

Ade Safri mengungkapkan, Firli dan SYL lima kali bertemu, dengan empat di antaranya diduga melibatkan penyerahan uang.

 

"Satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, yaitu adalah tersangka FB," tambahnya.

 

Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri. 


Ade Safri menekankan, putusan tersebut menjadi bukti profesionalisme tim penyidik.

 

"Tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan, yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," beber Ade Safri Simanjuntak. (*)

Terkini

Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 6 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 5 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 4 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 4 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 3 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 3 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 3 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 2 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 2 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta