PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, dalam kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Kasuba diduga terlibat dalam penentuan pemenang lelang proyek yang mencapai total nilai sekitar Rp500 miliar, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Abdul Gani turut andil dalam menentukan siapa saja kontraktor yang dimenangkan.
"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara, menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," ungkap Marwata saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
Kasuba diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi data, agar terkesan proyek telah mencapai lebih dari 50 persen penyelesaiannya.
Tindakan ini bertujuan memuluskan proses pencairan dana proyek.
Menurut Alexander, bukti permulaan yang dimiliki mencakup dana sejumlah Rp2,2 miliar, yang masuk ke rekening penampung.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi gubernur, termasuk penginapan di hotel dan pembayaran kesehatan pribadi.
Bukan hanya Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini:
1. Adnan Hasanudin – Kadis Perumahan dan Permukiman Malut;
2. Daud Ismail – Kadis PUPR Malut;
3. Ridwan Arsan – Kepala BPPBJ Malut;
4. Ramadhan Ibrahim – Ajudan Gubernur Malut;
5. Stevi Thomas – Pihak Swasta; dan
6. Kristian Wuisan – Pihak Swasta.
Keterlibatan ASN Malut dalam memberikan setoran untuk memperoleh rekomendasi jabatan, juga menjadi sorotan KPK dalam penyelidikan ini.
Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari sektor pemerintah maupun swasta. (*)