PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), soal transaksi janggal dana kampanye.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, KPK telah menerima laporan PPATK, dan telah meminta jajarannya mendalami laporan tersebut.
“KPK sudah menerima laporan PPATK terkait dugaan terjadinya kampanye, dana, atau apa istilahnya, dan pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan, dan dibahas dengan pimpinan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).
Alex mengatakan, KPK akan mendalami sumber uang dari transaksi janggal yang dilaporkan PPATK.
Menurutnya, KPK tetap bisa mengusut dugaan korupsi di balik transaksi janggal itu, meski pelakunya bukan penyelenggara negara.
Menurut Alex, lembaga antirasuah mempunyai wewenang menangani kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara di atas Rp1 miliar, sesuai pasal 11 Undang-undang KPK.
“Jadi enggak ada persoalan, enggak ada penyelenggara negara, tapi sumber uang dari negara itu bisa dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, dianggap sebagai kerugian negara,” jelas Alex.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, ada transaksi janggal bernilai triliunan rupiah, yang diduga untuk membiayai kampanye Pemilu 2024, yang berasal dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya.
Transaksi janggal tersebut terungkap karena aktivitas mencurigakan pada rekening khusus dana kampanya (RKDK).
Menurut dia, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye marak, karena digunakan untuk keperluan pemilu, sedangkan saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengaku mendapatkan laporan itu.
“Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat."
"Keinginan dari Komisi III PPATK memotret semua dan ini kita lakukan, sesuai dengan kewenangan kita,” tuturnya. (*)