Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Keputusan Presiden Langsung Diproses

Oleh Siti NurhasanahFriday, 22nd December 2023 | 09:05 WIB
Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Keputusan Presiden Langsung Diproses
Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. 


Pengunduran diri itu ia sampaikan, dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Kementerian Sekretariat Negara. 


Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat Firli Bahuri tertanggal 18 Desember 2023.


Menurut Ari, saat ini pihaknya tengah memproses, sehingga dalam waktu dekat dapat segera ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres). 


"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Ari kepada wartawan, Kamis (21/12/2023) malam. 


Ari menerangkan, Jokowi baru tiba di Jakarta pada Kamis sore, usai melakukan kunjungan kerja ke Ibu kota Nusantara (IKN). 


"Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," ungkap Ari. 


Sementara, Firli Bahuri menyatakan telah mengajukan pengunduran diri dari KPK.


"Saya katakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan jabatan saya," ungkap Firli. 


Hal itu disampaikan Firli Bahuri, setelah bertemu Ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.


Namun, Firli tak hadir dalam sidang kode etik. 


Firli juga mengaku telah menemui Menteri Sekretariat Negara Pratikno untuk menyampaikan pengunduran diri tersebut. 


Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. 


Pimpinan KPK yang telah habis masa jabatannya pada Desember 2023, diperpanjang hingga Desember 2024. 


Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana mengatakan, Keppres itu sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023. 


"Masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir ada 20 Desember 2023, diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," jelas Ari. 


Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tertuang dalam Keppres 112/P Tahun 2023. Sementara, perpanjangan masa jabatan Dewan Pengawas KPK diatur Keppres Nomor 113/P. 


Ari menyatakan, Jokowi juga telah menandatangani dua Keppres tersebut sejak bulan lalu. Artinya, Firli dan pimpinan KPK lainnya tidak jadi lengser pada 20 Desember 2023. 


"Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," terang Ari. (*)

Terkini

Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
PinNews | 3 hours ago
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
PinFinance | 4 hours ago
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
PinNews | 5 hours ago
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
PinNews | 6 hours ago
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
PinNews | 9 hours ago
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
PinNews | 10 hours ago
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
PinNews | 10 hours ago
Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji
Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji
PinNews | 10 hours ago
‘Haji’ Itu dari Belanda? Seriusan Nih?
‘Haji’ Itu dari Belanda? Seriusan Nih?
Opini | 11 hours ago
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 15:15 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta