PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Pengunduran diri itu ia sampaikan, dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat Firli Bahuri tertanggal 18 Desember 2023.
Menurut Ari, saat ini pihaknya tengah memproses, sehingga dalam waktu dekat dapat segera ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Ari kepada wartawan, Kamis (21/12/2023) malam.
Ari menerangkan, Jokowi baru tiba di Jakarta pada Kamis sore, usai melakukan kunjungan kerja ke Ibu kota Nusantara (IKN).
"Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," ungkap Ari.
Sementara, Firli Bahuri menyatakan telah mengajukan pengunduran diri dari KPK.
"Saya katakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan jabatan saya," ungkap Firli.
Hal itu disampaikan Firli Bahuri, setelah bertemu Ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun, Firli tak hadir dalam sidang kode etik.
Firli juga mengaku telah menemui Menteri Sekretariat Negara Pratikno untuk menyampaikan pengunduran diri tersebut.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Pimpinan KPK yang telah habis masa jabatannya pada Desember 2023, diperpanjang hingga Desember 2024.
Koordinator Staf Khusus Ari Dwipayana mengatakan, Keppres itu sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023.
"Masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir ada 20 Desember 2023, diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," jelas Ari.
Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tertuang dalam Keppres 112/P Tahun 2023. Sementara, perpanjangan masa jabatan Dewan Pengawas KPK diatur Keppres Nomor 113/P.
Ari menyatakan, Jokowi juga telah menandatangani dua Keppres tersebut sejak bulan lalu. Artinya, Firli dan pimpinan KPK lainnya tidak jadi lengser pada 20 Desember 2023.
"Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," terang Ari. (*)