PINUSI.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam sidang kode etik lanjutan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
"Ada 12 orang (saksi yang diperiksa). Ada internal dan eksternal," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Setelah Dewas KPK menggelar sidang kode etik perdana tanpa Firli, kemarin Dewas KPK juga melaksanakan sidang kode etik dugaan pelanggaran ini, tetap tanpa kehadiran Firli Bahuri.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kasus dugaan pelanggaran etik tersebut terkait pertemuan Firli dengan SYL, dan beberapa komunikasi Firli dengan SYL.
Lalu, berkenaan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utang Firli, serta terkait sewa rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. (*)