PINUSI.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saimin bakal memenuhi undangan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin dipanggil Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Jumat (22/12/2023).
"MAKI akan hadir dalam sidang Dewas KPK kasus Firli hari ini," kata Boyamin, Jumat.
Boyamin berharap, Firli Bahuri juga hadir dalam sidang kode etik tersebut.
Sebab, Boyamin hendak mengonfirmasi beberapa hal kepada Firli Bahuri.
"MAKI berharap Firli tetap datang, karena saya akan konfirmasi beberapa foto pertemuan Firli, termasuk dengan sosok orang Surabaya," ungkap Boyamin.
Kendati Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK, Dewas KPK tetap akan melanjutkan sidang kode etik terhadap Firli Bahuri.
Pada sidang ketiga ini, Dewas KPK menjadwalkan memeriksa sejumlah pihak yang melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, termasuk MAKI.
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri itu Firli sampaikan dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat Firli Bahuri tertanggal 18 Desember 2023.
Menurut Ari, saat ini pihaknya tengah memproses, sehingga dalam waktu dekat dapat segera ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," jelas Ari kepada wartawan, Kamis (21/12/2023) malam.
Ari menerangkan, Jokowi baru tiba di Jakarta pada Kamis sore, usai melakukan kunjungan kerja ke Ibu kota Nusantara (IKN).
"Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," ungkap Ari.
Sementara, Firli Bahuri menyatakan telah mengajukan pengunduran diri dari KPK.
"Saya katakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan jabatan saya," tegas Firli.
Hal itu disampaikan Firli Bahuri setelah bertemu Ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, Firli tak hadir dalam sidang kode etik.
Firli juga mengaku telah menemui Menteri Sekretariat Negara Pratikno untuk menyampaikan pengunduran diri tersebut. (*)