PINUSI.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang pembacaan putusan etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada 27 Desember 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Jumat (22/12/2023), di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
"Sudah kami tutup sidang dan nanti akan dilanjutkan pada Rabu 27 Desember. Jam 11, pembacaan putusan," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, putusan sidang kode etik Firli Bahuri telah dimusyawarahkan pada hari ini.
Terkait pengunduran Firli dari jabatannya, tidak akan mempengaruhi putusan yang telah diambil.
"Kami sudah putus ini. Sudah kami putus. Kami sudah musyawarah tadi, cuma putusannya dibacakan tanggal 27," ujar Tumpak.
Dia menyebut, Firli tak wajib hadir dalam sidang putusan kode etik yang juga terbuka untuk umum.
"Sidang tanggal 27 itu terbuka untuk umum," ungkapnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memeriksa 12 saksi dalam sidang kode etik lanjutan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
"Ada 12 orang (saksi yang diperiksa). Ada internal dan eksternal," terang anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Setelah Dewas KPK menggelar sidang kode etik perdana tanpa Firli, kemarin Dewas KPK juga melaksanakan sidang kode etik dugaan pelanggaran ini, tetap tanpa kehadiran Firli Bahuri.
Lalu, berkenaan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utang Firli, serta terkait sewa rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. (*)