PINUSI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah uang, dokumen, hingga barang elektronik.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di kediaman Abdul Gani di Jakarta.
"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik," ujar Ali, Jumat (22/12/2023).
Selain kediaman Abdul Gani Kasuba di Jakarta, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan Kota Ternate.
Rumah tersebut merupakan rumah dinas tersangka dan juga pihak swasta.
"Rumah dinas jabatan gubernur, dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta," kata Ali.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dan dilakukan penyitaan guna dianalisis.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST), dan Khristian Wuisan (KW).
"Sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023). (*)