PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanannya merayakan Natal bersama keluarga, dengan memberikan kesempatan keluarga tahanan berkunjung ke Rutan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tahanan KPK yang beragama Kristen yang merayakan Natal, ada 24 orang.
"Kepala cabang Rutan KPK Achmad Fauzi memberikan kesempatan bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul dengan para tahanan dalam merayakan hari Natal," kata Ali, Minggu (24/12/2023).
Ali menyampaikan, perayaan Natal tersebut bakal dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
"Ibadah Natal (25/12) dilaksanakan terpusat di Rutan Gedung Merah Putih dan untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri," ujar Ali.
Menurut Ali, jadwal ibadah akan dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB.
Sementara, layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan pada Senin 25 Desember 2023.
"Dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 WIB hingga 09.30 WIB," ungkap Ali.
Ali menerangkan, keluarga tahanan yang bisa mengunjungi tahanan hanya keluarga inti yang mendapatkan izin dari penyidik, jaksa ataupun hakim Pengadilan Tipikor.
"Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung."
"Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunimasi hingg alat elektronik yang dapat mengganggu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban," ujarnya.
Selain menerima layanan kunjunan langsung, KPK juga membuka layanan kunjungan secara virtual bagi keluarga tahanan.
"Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual," jelas Ali.
Ali menyatakan, fasilitas ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk tahanan KPK.
Hal tersebut, kata Ali, selaras dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam pasal 5 UU 19/2019.
"Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap HAM," jelas Ali. (*)