PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat dari Sekretariat Negara.
Surat tersebut, kata Nawawi, menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan tak ingin jabatannya diperpanjang, tidak dapat diproses.
"Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan 'berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi', tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang," kata Nawawi.
Syarat-syarat seorang pimpinan KPK diberhentiksn presiden di antaranya, pimpinan yang bersangkutan meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri.
Kendati begitu, Nawawi menyebut, Firli Bahuri dalam suratnya meminta berhenti, dan tidak terakomodir dalam undang-undang.
Ada pun surat yang diterima pimpinan KPK, kata Nawawi, merupakan surat tembusan dari Sekretariat Negara.
"Bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindaklanjuti Sekretariat Negara," ungkap Nawawi.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK belum bisa diproses.
Sebab, dalam surat pengunduran dirinya, Firli menyatakan berhenti sebagai Ketua dan Pimpinan KPK. Padahal, istilah berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut, karena dalam surat tersebut Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tapi menyatakan berhenti," beber Ari lewat keterangan tertulis. (*)