KPK Tangkap Kristian Wuisan, Pihak Swasta Pemberi Suap dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara

Oleh Siti NurhasanahMonday, 25th December 2023 | 05:00 WIB
KPK Tangkap Kristian Wuisan, Pihak Swasta Pemberi Suap dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara
KPK menangkap Kristian Wuisan (KW) di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (23/12/2023). Foto: KPK

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kristian Wuisan (KW) di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (23/12/2023). 


KW ditangkap sebagai tersangka dari pihak swasta, dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). 


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KW ditangkap dalam pengembangan kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Malulu Utara AGK. 


"Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan, dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan KW."


"Tersangka KW ditangkap tim penyidik KPK di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara pada Sabtu (23/12/2023)," kata Ali, Minggu (24/12/2023). 


Menurut Ali, KW langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan. 


Dalam proses penangkapan ini, kata Ali, KPK dikawal penuh Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara.


Ali menerangkan, KW tiba di Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, dan telah ada di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.


Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar OTT di Malut dan Jakarta ada Senin (18/12/2023). 


Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kadis PUPR Malut, Daud Ismail, Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Malut, Ramadgan Ibrahim, dua pihak swasta Thomas dan Kristian Wuisan. 


Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sedangkan Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 3 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 3 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 2 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 2 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 2 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in an hour
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 4 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 4 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 4 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB