KPK Tangkap Kristian Wuisan, Pihak Swasta Pemberi Suap dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara

Oleh Siti NurhasanahMonday, 25th December 2023 | 05:00 WIB
KPK Tangkap Kristian Wuisan, Pihak Swasta Pemberi Suap dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara
KPK menangkap Kristian Wuisan (KW) di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (23/12/2023). Foto: KPK

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kristian Wuisan (KW) di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (23/12/2023). 


KW ditangkap sebagai tersangka dari pihak swasta, dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). 


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, KW ditangkap dalam pengembangan kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Malulu Utara AGK. 


"Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan, dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan KW."


"Tersangka KW ditangkap tim penyidik KPK di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara pada Sabtu (23/12/2023)," kata Ali, Minggu (24/12/2023). 


Menurut Ali, KW langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan pendahuluan. 


Dalam proses penangkapan ini, kata Ali, KPK dikawal penuh Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara.


Ali menerangkan, KW tiba di Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, dan telah ada di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.


Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar OTT di Malut dan Jakarta ada Senin (18/12/2023). 


Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kadis PUPR Malut, Daud Ismail, Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Malut, Ramadgan Ibrahim, dua pihak swasta Thomas dan Kristian Wuisan. 


Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sedangkan Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Terkini

Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 4 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 2 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 2 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 2 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 2 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in an hour
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in an hour
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in an hour
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in an hour
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in an hour
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta