PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri merevisi surat pengunduruan dirinya sebagai pimpinan KPK, yang tidak bisa diproses pihak Sekretariat Negara (Setneg).
Surat pengunduran diri Firli Bahuri tidak dapat diproses oleh pihak Setneg, karena menggunakan pernyataan pemberhentian dari KPK.
Sedangkan dalam UU KPK, istilah itu tidak masuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK.
"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan menngundurkan diri sebagai pimpinan KPK," kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).
Dia mengaku telah mengirimkan surat tersebut ke Sekretariat Negara pada Kamis (21/12/2023) lalu.
Firli mengatakan, dirinya telah menjadi pimpinan KPK selama empat tahun setelah dilantik pada 2019.
Selanjutnya, Firli menyatakan berhenti sebagai pimpinan KPK, dan tak ingin masa jabatannya diperpanjang hingga tahun depan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pada Hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses,” ungkap Firli.
Menurut informasi yang diterima Firli, surat pengunduran dirinya tidak sesuai ketentuan pasal 32 Undang-undang KPK, yang menyebut pimpinan KPK berhenti atau dihentikan karena meninggal dunia, masa jabatannya habis, dan melakukan perbuatan tercela.
Juga, karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan, menundukkan diri, atau dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU KPK.
Firli kemudian menerima surat pemberitahuan dari Sekretariat Negara pada 22 Desember, suratnya tidak dapat diproses untuk dihentikan dengan hormat.
"Mengingat pemberitahuan/pernyataan pemberhentian bukan merupakan salah satu satu syarat pemberhentian pimpinan KPK," ucapnya.
Firli juga berharap, surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki dapat diproses pihak Istana dengan lancar, karena telah disesuaikan dengan pasal 2 Undang-undang KPK.
“Surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK telah saya sampaikan kepada Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) pada Hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023,” jelas Firli.
Firli menyatakan, hingga kini dirinya masih menunggu arahan serta keputusan dari Jokowi.
“Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” cetus Firli.
Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat dari Sekretariat Negara.
Surat tersebut, kata Nawawi, menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan tak ingin jabatannya diperpanjang, tidak dapat diproses.
“Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan 'berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi', tidak termasuk syarat-syarat penghentian sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,” ungkap Nawawi.
Syarat-syarat seorang pimpinan KPK diberhentikan presiden di antaranya, pimpinan yang bersangkutan meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri.
Kendati begitu, Nawawi menyebut, Firli Bahuri dalam suratnya meminta berhenti, yang tidak terakomodir dalam undang-undang.
Ada pun surat yang diterima pimpinan KPK, kata Nawawi, merupakan surat tembusan dari Sekretariat Negara.
“Bahwa pernyataan berhenti dari Pak Firli belum bisa ditindaklanjuti Sekretariat Negara,” terang Nawawi.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK belum bisa diproses.
Sebab, dalam surat pengunduran dirinya, Firli menyatakan berhenti sebagai ketua dan pimpinan KPK. Padahal, istilah berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.
“Keppres penghentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa memproses lebih lanjut, karena dalam surat tersebut Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan pembatalan diri, namun menyatakan berhenti,” ungkap Ari. (*)