PINUSI.COM - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima surat pengunduran diri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri yang sudah direvisi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, surat revisi pengunduran diri Firli Bahuri diterima pada Sabtu (23/12/2023) sore.
“Pada Hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden,” kata Ari kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
"Tertanggal 22 Desember 2023 menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan, sebagai Ketua dan Pimpinan KPK," ungkap Ari.
Ari mengatakan, setelah menerima surat revisi pengunduran diri Firli Bahuri, maka penghentian akan memproses surat tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, masih dalam proses (penyerahan kepada Presiden RI),” terang Ari.
Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengunduran diri itu, Firli sampaikan dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat Firli Bahuri tertanggal 18 Desember 2023.
“Saat ini, surat rekomendasi diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ucap Ari kepada wartawan, Kamis (21/12/2023) malam.
Sementara, Firli Bahuri menyatakan telah mengajukan pengunduran diri dari KPK.
“Saya katakan memberhentikan Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan jabatan saya,” terang Firli.
Hal itu disampaikan Firli Bahuri setelah bertemu Ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, Firli tidak hadir dalam sidang kode etik.
Firli juga mengaku telah menemui Menteri Sekretariat Negara Pratikno untuk menyampaikan pengunduran diri tersebut. (*)