PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023), di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat, karena penyakit gagal ginjal yang diidapnya.
"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.
Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Hakim kemudian memvonis Lukas selama delapan tahun penjara.
Ali mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima KPK, dokter menyatakan Lukas Enembe meninggal dunia secara medis pada pukul 11.15 WIB.
Saat ini, kata Ali, jenazah Lukas masih berada di RSPAD dan keluarga berencana membawa jenazah Lukas ke Papua besok, Rabu (27/12/2023).
Ali menyampaikan, status penahanan Lukas telah dibantarkan sejak 24 Oktober 2023, agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.
"Selama menangani persoalan medis Lukas, KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim dokter dari RSPAD," ungkapnya.
Ali menyebut, pihak keluarga Lukas juga mendatangkan dokter dari Singapura, untuk memberi pelayanan medis kepada Lukas secara maksimal.
"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan, berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," ujar Ali.
Sebelumnya, Antonius Eko Nugroho, kuasa hukum Lukas Enembe menyatakan, sebelum meninggal dunia, kliennya sempat minta berdiri.
"Menurut keterangan keluarga mendiang yang setia mendampingi dan merawat beliau (Lukas Enembe), Bapak Pianus Enembe sebelum meninggal Bapak Lukas minta berdiri."
"Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri Pak Lukas mengembuskan napas terakhirnya," beber Antonius, Selasa (26/12/2023).
Menurut Antonius, berdasarkan pernyataan Pianus Enembe, sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri, ingin menunjukkan yang bersangkutan kuat dan tidak bersalah.
"Begitu, Bapak Lukas tidak bernapas lagi langsung kami tidurkan dan memanggil dokter."
"Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," terang Antonius. (*)