PINUSI.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, pertangggungjawaban pidana korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berakhir, setelah terdakwa meninggal dunia.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir, tetapi dalam konteks perkara tipikor," kata Tanak.
Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan suap dan penerima gratifikasi yang telah divonis bersalah, dalam pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dia menyebut, dengan meninggalnya Lukas, hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum.
Hal ini, kata Tanak, juga berlaku untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.
"Dengan meninggalnya tersangka, maka hal menuntut baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Tanak.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023), saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho. Lukas Enembe mengembuskan napas terakhirnya tepat pada pukul 10.00 WIB.
"Menurut keterangan keluarga mendiang yang setia mendampingi dan merawat beliau (Lukas Enembe), Bapak Pianus Enembe sebelum meninggal Bapak Lukas minta berdiri."
"Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri Pak Lukas mengembuskan napas terakhirnya," ujar Antonius, Selasa (26/12/2023).
Menurut Antonius, berdasarkan pernyataan Pianus Enembe, sikap Lukas Enembe yang meminta berdiri, ingin menunjukkan yang bersangkutan kuat dan tidak bersalah.
"Begitu Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," terang Antonius.
Jenazah almarhum Lukas Enembe akan diberangkatkan kembali ke tanah Papua pada Kamis (28/12/2023) dini hari, dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe, menyampaikan di Bandara Papua akan diadakan seremonial penyambutan untuk menghormati almarhum.
Menurut Pattyona, Lukas Enembe, yang telah berjasa besar bagi Papua, akan mendapatkan seremonial protokoler yang layak sebagai mantan gubernur.
Saat ini, jenazah masih dalam proses ibadah penghiburan, dan upacara ibadah lainnya akan dilakukan pada pagi hari besok.
"Jenazah direncanakan masuk kargo bandara Soetta sekitar pukul 19.00 WIB malam ini, dan dijadwalkan terbang sekitar pukul 01.00 WIB dini hari."
"Artinya, pada Kamis pagi jam subuh, jenazah diharapkan sudah sampai di tanah Papua sekitar pukul 7:00 WIT," jelas Pattyona. (*)