PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan terhadap Wahyu Setiawan dijadwalkan pada Kamis (28/13/2023) hari ini di Gedung Merah Putih KPK.
"Besok Kamis, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan," kata Ali lewat keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).
Menurut Ali, Wahyu diperiksa sebagai mantan anggota KPU periode 2017-2022, dalam tindak lanjut penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku.
"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," ungkap Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango berjanji di era kepemimpinannya, KPK akan terus menerapkan landasan kolektif kolegal dalam pengambilan keputusan.
Hal tersebut disampaikan Nawawi Pomolango, sesaat setelah pelantikan dirinya sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan.
Nawawi menyebut akan mencapai target KPK yang telah ditetapkan sejak awal tahun, salah satunya penggeledahan dan penangkapan Harun Masiko yang menjadi DPO sejak Januari 2020.
Harun Masiku menjadi tersangka kasus suap terhadap anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Harun disebut-sebut menyuap Wahyu untuk mengurus pergantian antar periode, agar bisa terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Nawawi menyampaikan, saat KPK merekrut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru Irjen Rudi Setiawan, pimpinan juga sempat menanyakam apa yang bisa dilakukan Deputi Penindakan terhadap sejumlah kasus yang ditangani.
"Satu hal yang saya sampaikan kepada beliau (Irjen Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku," ungkap Nawawi. (*)