Dewan Pengawas KPK Segera Eksekusi Putusan Sidang Etik Firli Bahuri

Oleh Siti NurhasanahThursday, 28th December 2023 | 10:00 WIB
Dewan Pengawas KPK Segera Eksekusi Putusan Sidang Etik Firli Bahuri
Dewan Pengawas KPK segera mengeksekusi hasil putusan sidang kode etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi hasil putusan sidang kode etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. 


Hal tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung Pusat Antikorupsi KPK Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). 


"Nanti kami akan melakukan eksekusi namanya, kami juga akan memanggil Pak Firli untuk menyampaikan putusan," kata Tumpak, Rabu. 


Menurut Tumpak, salinan putusan tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian atas Firli Bahuri.


"Nanti Presiden akan melahirkan Keppres pengunduran diri," ujarnya. 


Tumpak memastikan, proses pemberhentian lewat sidang kode etik tersebut tidak akan tumpang tindih, dengan surat pengunduran diri yang lebih dahulu diajukan Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi. 


Tumpak menyampaikan, dalam Sidang Kode Etik KPK yang digelar pada Rabu (27/12/2023), Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. 


Menurutnya, ada tiga pelanggaran kode etik yang Firli Bahuri lakukan.


Pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), berkenaan dengan perkara yang ditangani KPK. 


Kedua, Firli Bahuri tidak melaporkan kepada pimpinan KPK lain soal pertemuannya dengan SYL di GOR bulu tangkis kawasan Mangga Besar, kendati Firli memiliki kewajiban melaporkan soal pertemuan tersebut. 


Ketiga, soal harta valuta asing, bangunan serta aset yang tak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 


Dengan begitu, Firli dinyatakan melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK pasal 4 ayat 2 huruf a, Pasal 4 ayat 1 huruf j, dan pasal 8 huruf e. 


Berdasarkan pertimbangan itu, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK, yaitu diminta mengundurkan diri dari jabatannya. 


"Menjatuhkam sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengundurkam diri sebagai pimpinan KPK," ungkap Tumpak. (*)

Terkini

Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | 3 hours ago
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Opini | 4 hours ago
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
PinNews | 5 hours ago
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 22:00 WIB
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 21:32 WIB
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 20:25 WIB
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta