Hasil Putusan Sidang Etik KPK Sudah Final, Firli Bahuri Tak Bisa Ajukan Banding

Oleh Siti NurhasanahThursday, 28th December 2023 | 10:30 WIB
Hasil Putusan Sidang Etik KPK Sudah Final, Firli Bahuri Tak Bisa Ajukan Banding
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak bisa mengajukan banding putusan sidang etik yang dijatuhkan kepadanya. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak bisa mengajukan upaya banding, terkait sanksi yang dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik kepadanya. 


Hal tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Penggabean, usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Rabu (27/12/2023). 


"Dalam perkara etik tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum."


"Jadi apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final, jadi tidak banding, tidak ada kasasi," jelas Tumpak. 


Menurut Tumpak, ketidakhadiran Firli Bahuri dalam sidang kode etik tidak membantu dirinya dalam persidangan tersebut.


Sebab, kata Tumpak, Firli Bahuri yang memilih tidak hadir dalam sidang tersebut, sehingga dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan. 


"Dua kali dipanggil tanpa alasan sah tidak datang, maka perkara dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa."


"Artinya, terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya," terangnya. 


Tumpak menyampaikan, dalam Sidang Kode Etik KPK yang digelar pada Rabu (27/12/2023), Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. 


Menurutnya, ada tiga pelanggaran kode etik yang Firli Bahuri lakukan.


Pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), berkenaan dengan perkara yang ditangani KPK. 


Kedua, Firli Bahuri tidak melaporkan kepada pimpinan KPK lain soal pertemuannya dengan SYL di GOR bulutangkis kawasan Mangga Besar, kendati Firli memiliki kewajiban melaporkan soal pertemuan tersebut. 


Ketiga, soal harta valuta asing, bangunan, serta aset yang tak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). 


Dengan begitu, Firli dinyatakan melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j, dan pasal 8 huruf e. 


Berdasarkan pertimbangan itu, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK, yaitu diminta mengundurkan diri dari jabatannya. 


"Menjatuhkam sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengundurkam diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak. (*) 

Terkini

HP Android Panas Banget? Begini Cara Mendinginkannya dengan Cepat dan Aman!
HP Android Panas Banget? Begini Cara Mendinginkannya dengan Cepat dan Aman!
PinTect | in 3 hours
Prabowo Sebut Komitmen Investasi Rp294 Triliun Bentuk Optimisme Global Terhadap Indonesia
Prabowo Sebut Komitmen Investasi Rp294 Triliun Bentuk Optimisme Global Terhadap Indonesia
PinFinance | in 3 hours
UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
PinNews | Saturday, 23rd November 2024 | 19:49 WIB
Ducati Lega dengan Adaptasi Cepat Marc Marquez pada Desmosedici GP25
Ducati Lega dengan Adaptasi Cepat Marc Marquez pada Desmosedici GP25
PinSport | Saturday, 23rd November 2024 | 19:46 WIB
Keunikan Gapura Chinatown Glodok Pancoran: Simbol Budaya Tionghoa di Jakarta
Keunikan Gapura Chinatown Glodok Pancoran: Simbol Budaya Tionghoa di Jakarta
PinRec | Saturday, 23rd November 2024 | 19:45 WIB
Kenapa WhatsApp Baru Rilis Fitur Draft? Ternyata Ini Alasannya!
Kenapa WhatsApp Baru Rilis Fitur Draft? Ternyata Ini Alasannya!
PinTect | Saturday, 23rd November 2024 | 19:39 WIB
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
PinNews | Saturday, 23rd November 2024 | 19:39 WIB
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
PinSport | Saturday, 23rd November 2024 | 08:35 WIB
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
PinTect | Saturday, 23rd November 2024 | 08:35 WIB
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
PinSport | Saturday, 23rd November 2024 | 07:35 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta