PINUSI.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan hasil temuan dalam pemeriksaan sidang etik Firli Bahuri, kepada KPK atau Polda Metro Jaya, apabila diminta.
Hasil temuan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut terkait Firli Bahuri yang tidak melaporkan tujuh asetnya ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
"Ada aset-aset yang tak dilaporkan di dalam LHKPN. Apakah itu mau ditindaklanjuti oleh Polda atau KPK, kita lihat saja."
"Kalau diminta kami kasih, tentulah kami kasih," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Menurut Tumpak, pihaknya juga bakal menyampaikan ke Direktorat LHKPN di bawah naungan Deputi Pencegahan KPK.
"Supaya nanti dilakukan verifikasi, nanti kalau memang diperoleh sumbernya dari hal-hal yang tak benar tentu bisa diproses lebih lanjut."
"Tapi sementara ini kami sampaikan ke Direktorat LHKPN," jelas Tumpak.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menyampaikan, dalam LKHPN tahun 2020 hingga 2022 milik Firli Bahuri, tidak ditemukan tujuh aset.
Ketujuh aset tersebut di antaranya Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada April 2020; dan sebidang tanah di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi seluas 306 m2.
Sebidang tanah di Desa Cikaret Kecamatan Kebonpeses Kabupaten Sukabumi seluas 2.727 m2 lewat Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal. Desember 2021.
Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanadang, Kabupaten Bogor seluas 2.052 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun, Palembang seluas 520 m2 tahun 2021.
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2196 di Sukabangun, Palembang seluas 1477 m2 tahun 2021.
"Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik 2366 di Desa Sinduharjo Sleman seluas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022," ungkap Indriyanto. (*)