PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan ini mulai berlaku sejak 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, ada tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar Keppres tersebut.
Pertama, adanya surat pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri pada 22 Desember 2023.
Pertimbangan kedua adalah putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2023.
Putusan tersebut menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik selama menjabat sebagai Ketua KPK.
"Pertimbangan ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," jelas Ari Dwipayana.
Keputusan ini mencerminkan tindakan tegas pemerintah dalam menanggapi situasi yang melibatkan Firli Bahuri.
Pengunduran diri Firli Bahuri diikuti penetapan Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukannya selama menjabat.
Dengan berlakunya Keppres ini, Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya di KPK.
Pemberhentian ini dapat memengaruhi dinamika di internal KPK, dan dapat memberikan sinyal terkait komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi serta menjaga integritas lembaga antirasuah tersebut. (*)