Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari KPK, Ini Tiga Pertimbangan Jokowi

Oleh Prasetio02Friday, 29th December 2023 | 12:00 WIB
Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari KPK, Ini Tiga Pertimbangan Jokowi
Presiden Jokowi menandatangani Keppres terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPK. Foto: setkab.go.id

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Keputusan ini mulai berlaku sejak 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, ada tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar Keppres tersebut.

Pertama, adanya surat pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri pada 22 Desember 2023.

Pertimbangan kedua adalah putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2023.

Putusan tersebut menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik selama menjabat sebagai Ketua KPK.

"Pertimbangan ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," jelas Ari Dwipayana.

Keputusan ini mencerminkan tindakan tegas pemerintah dalam menanggapi situasi yang melibatkan Firli Bahuri.

Pengunduran diri Firli Bahuri diikuti penetapan Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukannya selama menjabat.

Dengan berlakunya Keppres ini, Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya di KPK.

Pemberhentian ini dapat memengaruhi dinamika di internal KPK, dan dapat memberikan sinyal terkait komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi serta menjaga integritas lembaga antirasuah tersebut. (*)

Terkini

Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
PinNews | 3 hours ago
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
PinFinance | 4 hours ago
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
PinNews | 5 hours ago
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
PinNews | 6 hours ago
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
PinNews | 9 hours ago
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
PinNews | 10 hours ago
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
Polsek Grogol Petamburan Bantu WNA Tiongkok Temukan HP Hilang di Taksi Online
PinNews | 10 hours ago
Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji
Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji
PinNews | 10 hours ago
‘Haji’ Itu dari Belanda? Seriusan Nih?
‘Haji’ Itu dari Belanda? Seriusan Nih?
Opini | 11 hours ago
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 15:15 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta