PINUSI.COM - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Perkembangan terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terkait dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Ade Safri belum memberikan rincian mengenai sejauh mana pendalaman terhadap dugaan TPPU Firli Bahuri telah dilakukan.
Namun, ia menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus diupdate.
"Nanti, kita akan update berikutnya, yang jelas terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," terang Ade.
Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Rabu (28/12/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, Firli dihadapkan pada 22 pertanyaan terkait aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Aset-aset yang menjadi sorotan penyidik tersebar di beberapa daerah, mencakup Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
Ade Safri mengungkapkan, aset-aset Firli yang tidak terdaftar melibatkan tanah dan bangunan.
Kasus ini semakin kompleks dengan adanya dugaan TPPU. Firli Bahuri, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan KPK, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius.
Pendalaman terus dilakukan, untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, dan menegaskan penegakan hukum dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. (*)