PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan jadwal pemanggilan untuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK menangani kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik KPK akan menjadwalkan pemanggilan Eddy Hiariej, dan informasi lebih lanjut akan diumumkan seiring perkembangan penyelidikan.
"Nanti kami informasikan perkembangannya. Penyidik akan jadwalkan pemanggilan," ujar Ali Fikri, Rabu (3/1/2024).
Meskipun Eddy Hiariej belum ditahan, Ali Fikri menegaskan hal ini merupakan bagian dari strategi penyidikan yang diterapkan oleh KPK.
"Kami selesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya, baik pemberi maupun penerima. Jadi tidak ada perlakuan yang berbeda. Itu soal strategi penyelesaian perkara saja," jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, Direktur PT Cipta Lampia Mandiri Helmut Hermawan, yang diduga menyuap Eddy Hiariej, telah ditahan oleh KPK. Penahanan Helmut Hermawan diperpanjang selama 40 hari hingga 4 Februari 2024.
Meskipun pemberi suap sudah ditahan lebih dahulu, KPK memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Eddy Hiariej, dan penyelesaian kasus akan dilakukan secara adil dan menyeluruh.
Pemanggilan terhadap Eddy Hiariej merupakan langkah lanjutan dalam pengungkapan kasus ini.
KPK tetap fokus memastikan semua pihak yang terlibat, baik sebagai pemberi maupun penerima suap, mendapatkan perlakuan hukum yang setara.
Seiring berjalannya waktu, publik akan terus diinformasikan mengenai perkembangan penyelidikan ini.
Kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai lapisan masyarakat.
Strategi penyidikan yang diimplementasikan menunjukkan lembaga anti-korupsi ini tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dan upaya untuk menciptakan keadilan tetap menjadi prioritas utama.
Publik dapat mengikuti perkembangan selengkapnya seiring berjalannya waktu melalui informasi yang akan terus disampaikan oleh KPK. (*)